meta keyword --->

Tuesday, 10 April 2012

AMBURADULNYA SISTEM PENYIARAN INDONESIA

Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di Indonesia belumlah diterapkan sesuai yang tersirat di dalam UU tersebut, di mana lembaga penyiaran tv di Indonesia dibagi menjadi 4 antara lain: (1) Lembaga Penyiaran Publik; (2) Lembaga Penyiaran Swasta; (3) Lembaga Penyiaran Komunitas; dan (4) Lembaga Penyiaran Berlangganan, UU No. 32 ini juga sebentar lagi akan berubah. Sedangkan faktanya menurut Ibu Mita (Independent Consultant): Pertelevisian di Indonesia sangat tak jelas arahnya (amburadul). Infrastruktur industri kreatif sampai saat ini belum ada jika dibandingkan di Amerika: contoh siaran tv tak boleh nasional, kecuali networking atau afiliasi sehingga tv lokal hidup.

Hal lainnya pemilik media tak dibolehkan memiliki tv dan media lain dalam 1 wilayah (tidak boleh mempunyai tv, koran atau radio, serta majalah dalam satu wilayah). Di Amerika pula, setiap profesi punya asosiasi (perkumpulan) Asosiasi ini yang menentukan standar profesi dan standar akreditasi [baca: universitas juga begitu, School of Communications buat asosiasi, dan asosiasi-lah yang mengakreditasi peringkat fakultas di universitas bukan pemerintah]. Asosiasi pula yang buat unit kategori penilaian peringkat akreditasi untuk sekolah-sekolah kejuruan, bandingkan dengan Indonesia akreditasi sekolah kejuruan Kemendiknas yang menentukan padahal sampai detik ini masih sangat minim orang yang ahli di bidang tertentu sebagai tim Assesor Sekolah Kejuruan.

Masih di Amerika pula, Asosiasi profesi tv dan film pun dibentuk untuk meperjuangkan kepentingan kesejahteraan anggota seperti negosiasi dengan stasiun tv. Sekolah kejuruan/profesi tv, radio, film mulai dari vocational, S1, S2 dan praktek-praktek kerja dibentuk sangat kuat. Jadi infrastruktur dari hulu ke hilir sudah profesional. Statiun tv tidak boleh memproduksi program, kecuali berita. Izin siaran stasiun tv hanya 5 tahun jika masyarakat setempat tidak memberi rekomendasi dan tv dinilai tidak menuntungkan masyarakat, maka izin siaran tv tersebut tidak diperpanjang.

Sedangkan kondisi Indonesia tidak demikian, baca UU 32 Tentang Penyiaran 2002, semua itu di monopoli/dilangkahi oleh stasiun tv swasta. UU tidak berjalan, komisi 1 DPR, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), Kementrian Kominfo tak perduli hingga sistem inilah yang membuat pertelevisian di Indonesia amburadul.

Lalu siapa pula yang bisa mengeluarkan surat atas kompetensinya cameraman, editor, produser, penata suara, penata artistik, sutradara, penulis naskah, dan lain-lain. Sedangkan fit and proper test sampai detik ini saja masih belum jelas siapa lembaga resmi yang bisa meloloskan kompetensi ini semua dan ini menjadi PR (Pekerjaan Rumah) buat Asosiasi-asosiasi yang ada di Indonesia. Lepas dari itu jangan sampai ada kepentingan yang menunggangi Asosiasi ini, kita semua harus benar-benar objektif dalam menilai.

Penutup dari opini ini adalah minimnya pengetahuan tentang ilmu brodcasting tv, membuat kecenderungan masyarakat kita dibodohi hingga akhirnya seluruh stasiun tv memonopoli siaran televisinya..., dengan asumsi seolah-oleh bikin program acara televisi itu mahal padahal jika setiap putra daerah tahu membuat program acara itu murah maka akan berbondong-bondong stasiun tv itu berdiri di daerah dan ini akan meminimalisasi sentralistik dunia penyiaran kita. Ini juga akan berdampak pada pengurangan angka pengangguran di daerah bisa jadi seluruh dunia akan menanamkan investasinya di daerah masing-masing.


akhirnya yuk... mari jangan takut belajar broadcast tv dan menjadi broadcaster sejati...

No comments:
Write komentar

Kamu tertarik dengan dunia BROADCAST TV, FILMMAKING, CONTENT CREATORS, MULTIMEDIA, dari kami?
Klik Subscribe untuk update !