meta keyword --->

Wednesday, 28 October 2015

NASKAH AKADEMIK RANCANGAN KURIKULUM SENI AUDIO VISUAL


NASKAH AKADEMIK
TENTANG PERAN SENI AUDIO VISUAL DALAM ERA MEDIA DIGITAL
OLEH 
ANTON MABRURI KN 
KETUM AGBI [ASOSIASI GURU BROADCAST INDONESIA]

BAB 1 PENDAHULUAN
Latar Belakang
Konfigurasi industri seni dalam seni audio visual kini makin mengarah kepada industri konten, berbasis kreatif dan independen, tidak semata merupakan sebuah industri korporasi. Era pemisahan antara platform radio, televisi, film, fotografi, animasi, desain komuniasi visual dan internet sudah selesai, karena kini semuanya menyatu dalam media digital. Ruang lingkup seni audio visual bersifat holistik: intuitif berdasarkan taste [cita rasa] konten, dan telah menjadi industri audio visual yang menjanjikan dalam perkembanagn ekonomi kreatif.

Seiring digitalisasi dan konvergensi media, pilihan platform untuk konten siaran makin banyak, bervariasi dan mudah, bisa dilakukan siapapun. Maraknya sosial media seperti Youtube dan juga streaming media, membuat setiap orang bisa secara mandiri menjadi broadcaster, filmmaker, clipper, animator, dan designer grafis. Siswa-siswi SMK/MAK telah banyak melakukan penciptaan konten dengan baik karena memang sekolah yang murni berbasis mencetak para ahli yang kompeten di bidang seni audio visual belumlah terakomodir dengan baik. Pemahaman atas media analog (radio dan TV) harus dipadu dengan media digital.

Mari menyongsong MEA dengan indutri kreatif. Menurut buku Pengembangan Industri Kreatif Indonesia 2025, definisi industri kreatif sering kali merujuk pada UK Department for Culture, Media, and Sport (DCMS) Task Force 1998, lembaga yang mengelola industri kreatif di Inggris. Departemen Perindustrian RI pun kemudian menggunakan definisi yang hampir serupa.

Industri kreatif di Indonesia kemudian didefinisikan sebagai industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.

Dari definisi tersebut, pemerintah kemudian membagi industri kreatif ke dalam 14 subsektor, yakni:
1. Periklanan: jasa periklanan, termasuk produksi material iklan, kampanye relasi publik, dll.
2. Arsitektur: berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya konstruksi, dll.
3. Pasar barang seni: perdagangan barang-barang asli, unik, dan langka lewat galeri, lelang, dll.
4. Kerajinan: berkaitan dengan kreasi produk dari tenaga pengrajin yang tidak diproduksi massal.
5. Desain: terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, dll.
6. Fashion: terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan aksesori mode lainnya.
7. Video, film, dan fotografi: produksi video, film, dan jasa fotografi, termasuk proses distribusi.
8. Permainan interaktif: kreasi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, edukasi, dll.
9. Musik: kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi rekaman suara.
10. Seni pertunjukan: konten produksi pertunjukan, misal opera, musik teater, drama, tarian, dll.
11. Penerbitan dan percetakan: penulisan konten dan penerbitan buku, majalah, koran, jurnal, dll.
12. Layanan komputer dan piranti lunak: layanan komputer, olah data, piranti lunak, dll.
13. Televisi dan radio: kreasi konten acara, transmisi konten, station relay, dll.
14. Riset dan pengembangan: penemuan dan penerapan ilmu dan teknologi.

Pembagian dan pendefinisian di atas menjadi sangat jelas tentang siapa saja yang paling banyak berperan dalam Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI) tentu adalah mereka yang berkecimpung dalam dunia audio visual. Dari 14 subsektor 7 di antaranya berhubungan langsung dengan penciptaan seni audio dan visual.

Kompetensi dan keahlian yang diperlukan tidak semata untuk menjadi operator atau asisten pelaksana pada proses produksi di perusahan media atau lembaga media audio visual, akan tetapi justru self production untuk ajang kampanye, kompetisi dan penjualan konten secara langsung. Hal ini tentu sesuai dengan tujuan awal SMK/MAK yakni menciptakan para wirausahawan muda sehingga mengubah tatanan bangsa yang konsumtif menjadi tatanan bangsa yang produktif.

Paket keahlian pun harus berdiri masing-masing hindari penyatuan, yang sering disalah artikan adalah antara radio dan televisi seperti yang sekarang terjadi di kurikulum 2013 Bidang  Keahlian:  Teknologi Informasi dan Komunikasi, Program  Keahlian:  Broadcasting, Paket Keahlian:  Pertelevisian Dan Radio. Sejatinya radio dan televisi mempunyai karakteristik yang berbeda-beda, radio tentu lebih mengandalkan audio sementara televisi mengandalkan audio visual. Proses pembuatan kontennya pun berbeda dari praproduksi – produksi – pasca produksi. Yang kedua SMK itu dibentuk dengan kemampuan yang sangat spesifik bukan general, jika SMK dibuat dengan kemampuan general apa bedanya antara SMK dengan D3 (Diploma) dan S1 (Strata). Jenjang D3 dan S1 Brodacast dipelajari utuh yakni broadcast tv dan broadcast radio, hal itu memungkinkan karena daya serap mereka (mahasiswa/mahasiswi) sudah cukup mampu dilihat dari tingkatan psikologi dan umur [lihat penjelasan SKKNI]. SMK tidaklah demikian, bayangkan mereka siswa-siswi SMK ini adalah lulusan SMP/SLTP/MTs/Sederajat yang baru saja beranjak dewasa sudah menerapkan belajar serba bisa dengan penyatuan dua atau tiga jurusan sekaligus. Pada kurikulum 2013 di sana memuat antara Broadcast Televisi dan Broadcast Radio disatukan. Penyatuan Kurikulum tersebut adalah kelemahan yang sangat fatal, jika tidak ingin dikatakan sebagai kecelakaan sejarah.

SMK Broadcast bukan SMK Broadcasting
Broadcasting secara harfiah adalah proses pengiriman sinyal/pesan ke berbagai lokasi secara bersamaan baik melalui satelit, radio, televisi, komunikasi data pada jaringan dan lain sebagainya.

Sedangkan menurut UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 penjelasan tentang dunia broadcast terbagi menjadi 2 yakni siaran (broadcast: kamus bahasa inggris) dan penyiaran (broadcasting: kamus bahasa inggris) yang masing-masing memiliki definisi sendiri-sendiri.

Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Maka di dalam broadcast sendiri sebenarnya yang paling dominan dikaji adalah bagaimana membuat konten sebuah siaran mulai dari praproduksi-produksi-pascaproduksi program, jadi bukan hanya belajar secara teori saja namun di broadcast mempelajari praktik bagaimana membuat sebuah tayangan/konten yang menarik dan enak dilihat atau didengar, atau menurut teori ilmu komunikasi, bagaimana pesan yang disampaikan sampai kepada khalayak ramai/umum.

Telaah Kurikulum 2013
Telaah ini bisa menjadi tolok ukur betapa kurikulum 2013 ini penuh dengan intrik dan terkesan sangat terburu-buru. Dasar acuan yang nyaris mematikan satu potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia ini yakni “taste” (cita rasa) seni. Penjelasan tersebut bisa diLihat video Youtube penjelasan Anis Baswedan Kemendikbud. Dalam kutipan lain, kalimat di dalam kurikulum 2013 berbunyi demikian “Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar mata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning)”. Jika kita memaknai, bahwa kurikulum 2013 ini menggunakan pendekatan saintifik (ilmiah) padahal bukankah pendidikan di Indonesia ini terdiri dari SMA dan SMK yang kedunya memiliki dimensi dan orinetasi yang berbeda. Pendekatan saintifik bahkan telah lama diterapkan di dunia SMA, bagaimana mungkin anak-anak di SMK ini belajar dengan metode saintifik. Kita semua sudah tahu bahwa bangsa besar seperti Indonesia ini hanya perlu mengubah mindset masayarakat tentang arti pendidikan bagi keberlangsungan pendidikan itu sendiri.

Konon katanya kurikukulum 2013 ini bersumber pada salah satu buku yang berjudul 21st CENTURY SKILLS ditulis oleh Bernie Trilling and Charles Fadel konon Buku ini juga telah digunakan di beberapa negara sebagai basis pengembangan kurikulum di sekolah-sekolah. Yang cukup disayangkan para perumus kurikulum 2013 ini tidak membuat rumah besar yang bisa dimasukan oleh semua penghuni rumah sehingga impelentasi kurikulum ini menjadi rancu bahkan membuat seluruh penghuni rumah ini “mengamuk”. Hal lainnya adalah buku 21st CENTURY SKILLS yang menjadi acauan kurikulum 2013 ini tidak ditranslet kedalam bahasa Indonsia sehingga paling tidak guru bisa memabaca dan mengaplikasikannya dengan baik dengan metode yang ada dibuku tersebut. Rumah besar itu seperti metode yang akan diaplikasikan dengan gaya dan cara yang berbeda oleh orang-orang yang berbeda namun pesan yang disampaikan itu sampai dan tertuju.

Catatan akhir bahwa di buku 21st Century itu justru penulis menemukan persis apa yang disampaikan oleh Pak Anis Baswedan dengan kutiapnnya “Kita mengejar ketertinggalan dunia pendidikan kita tapi kita sebenarnya akan terus tertinggal oleh negara yang kita kejar”. Pola yang terkonsep dalam buku 21st CENTURY SKILLS justru lebih menggunakan pendekatan Artistic holistic tidak menggunakan saintifik. Metode saintifik di negara-negara maju justru mulai banyak ditinggalkan mereka beralih ke pendekatan Art, hal ini karena memang di banyak negara maju ini banyak peserta didik yang bersifat pragmatis dan sekeptis. Di Indonesia justru harus terus mengembangkan metode pendidikan seperti yang di kembangkan oleh Bapak Pendidikan modern yakni Ki Hajar Dewantara. Yakni dengan penyebutan Taman, Ki Hajar Dewantara memaparkan bahwa sejatinya pendidikan itu harus menyenangkan bak singgah di taman. Ketika datang ke taman, datang dengan senang hati, berada di dalamnya dengan senang hati, dan pulang dengan berat hati inilah sesungguhnya sekolah bagi anak-anak kita.

Berikut kutipan yang ada dalam buku 21st CENTURY SKILLS, kalau diterjamahkan dengan baik maka muncul uraian yang lebih baik dan dalam , maka sebaiknya oleh mereka para penyusun kurikulum 2013, ini intinya.

Scientists approach the world with questions: Why is the sky
blue? What is the smallest particle in the universe? What causes
cancer? How does burning fossil fuels affect the climate? They then
use a rigorous method to discover and verify answers to their
questions—the scientifi c experimental method.

Engineers and inventors on the other hand are motivated by
challenging problems: How can I make this airplane safer? How
can we store more data in a smaller space? How can we use the sun’s
energy to heat and power our homes? Engineers use a slightly different
method to design, build, and test solutions to their problems:
the engineering design method.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka perlu dikembangkan bidang keahlian baru untuk SMK/MAK yaitu:
BIDANG  KEAHLIAN :  SENI AUDIO VISUAL
PROGRAM  KEAHLIAN :  PRODUKSI SENI AUDIO VISUAL
PAKET KEAHLIAN :
1. PRODUKSI PROGRAM RADIO
2. PRODUKSI PROGRAM TELEVISI
3. PRODUKSI FILM (SINEMATOGRAFI)
4. FOTOGRAFI
5. DESAIN KOMUNIKASI VISUAL (DKV)
6. ANIMASI
7. MULTIMEDIA (JIKA MUNGKIN)

Bukan lagi berada pada rumpun bidang keahlian Teknologi Komunikasi dan Informasi (TIK) seperti yang selama ini terjadi. Bisa saja Pemerintah dalam hal ini membuat SMK Broadcasting dan yang kemudian kurikulum diterapkan adalah bagaimana membuat sebuan transmiter dan receiver dengan daya satuannya.

B. Tujuan
Tujuan penyusunan naskah akademik ini adalah mengembalikan fungsi sebenarnya produksi konten audio visual untuk dikembangkan lebih luas dalam ranah media digital yang mengikuti zaman, dalam dunia pendidikan menengah kejuruan. Serta memperkuat pondasi awal kebangkitan seni audio visual bangsa Indonesia yang masih tergolong minim dalam jumlah maupun dalam kwalitas.

C. Metode
Metode yang dipergunakan dalam menyusun naskah akademik ini adalah review literatur baik yang berupa textbook maupun hasil penelitian empirik. Literatur yang dikumpulkan dan dipergunakan dalam penyusunan naskah ini memiliki ruang teori yang beragam, baik isu maupun lokasinya sehingga mampu menjadi naskah akademik yang tidak semata bersifat lokal tetapi juga bisa bersifat lebih luas.

BAB II TELAAH AKADEMIK
A. Kajian Filosofis dan Kajian Teoritis
Secara filosofis para pakar dan filusuf seni mengungkapkan tentang keberaadan sebuah seni dalam kehiupan sehari-hari umat manusia. Dan berikut adalah beberpa pendefinisian mengenai seni:

1. Alexander Baum Garton
Seni adalah keindahan dan seni adalah tujuan yang positif menjadikan penikmat merasa dalam kebahagiaan.
2. Aristoteles
Seni adalah bentuk yang pengungkapannya dan penampilannya tidak pernah menyimpang dari kenyataan dan seni itu adalah meniru alam.
3. Immanuel Kant
Seni adalah sebuah impian karena rumus rumus tidak dapat mengihtiarkan kenyataan.
4. Ki Hajar Dewantara
Seni merupakan hasil keindahan sehingga dapat menggerakkan perasaan indah orang yang melihatnya, oleh karena itu perbuatan manusia yang dapat mempengaruhi dapat menimbulkan perasaan indah itu seni.
5. Leo Tolstoy
Seni adalah ungkapan perasaan pencipta yanng disampaikan kepada orang lain agar mereka dapat merasakan apa yang dirasakan pelukis.
6. Sudarmaji
Seni adalah segala manifestasi batin dan pengalaman estetis dengan menggunakan media bidang, garis, warna, tekstur, volume dan gelap terang.

Maka secara tidak langsung manifestasi pembentukan seni audio visual adalah sebuah gradasi antara ilmu komunikasi dan ilmu humaniora. Kenapa ilmu komunikasi mempengaruhi terbentuknya seni audio visual, secara tidak langsung menciptakan karya yang berbentuk audio dan audio visual tentu harus sampai kepada khalayak ramai (mass media). Selain itu pesan (content) yang disampaikan harus mendidik, menghibur, menginformasikan dan mengontrol civic social (sosial kemasyarakatan) atau alat kontrol masyarakat itu sendiri.

Selanjutnya pada kajian Humaniora. Humaniora, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Balai Pustaka: 1988), adalah ilmu-ilmu pengetahuan yang dianggap bertujuan membuat manusia lebih manusiawi, dalam arti membuat manusia lebih berbudaya. Kategori yang tergolong dalam ilmu ini antara lain:
Teologi
Filsafat
Hukum
Sejarah
Filologi
Bahasa, Budaya & Linguistik (Kajian bahasa)
Kesusastraan
Kesenian
Psikologi

Terkait dengan itu semua bahwa tidak dapat dipungkiri seni audio visual adalah sebuah penciptaan seni yang meramu semua aspek kehidupan masyarakat untuk disampikan kepada masyarakat kembali sehingga bila disampaikan sesuai harapan dalam ilmu komunikasi akan memiliki dampak keberadaban masyarakat yang lebih baik.

Dalam seni audio visual terdapat penggabungan unsur/cabang seni yang lain, antara lain sebagai berikut :

1. Seni Rupa
Karya Seni ini dapat di nikmati dengan indra penglihatan ( visual ) dan perabaan. Seni rupa biasanya memanfaatkan unsur garis, bidang, warna, tektur, dan volume. Contoh hasil karya seni rupa adalah Lukisan, Kaligrafi, Poster, Reklame, Spanduk, Patung, Diaroma, Kursi, Meja, dan Seni kerajinan.
2. Seni Musik
Karya Seni Musik dapat di nikmati dengan indra pendengaran (audio) yang di bentuk dari unsur nada, dan, bunyi dalam alat musik, suara manusia ( vokal ), atau gabungan keduanya.
3. Seni Tari
Seni Tari adalah seni yang di wujudkan melalui gerak, ruang, waktu, irama, wirasa, wiraga, dan, susunan unsur gerak angota tubuh secara teratur menurut pola – pola tertentu sehingga menimbulkan gerakan yang indah dan mempesona. Karya seni ini dapat di nikmati dengan indra penglihatan dan indra pendengaran (audio visual)
4. Seni Teater
Seni Teater adalah seni yang memadukan unsur gerak dan kata. Biasanya dalam teater terdapat naskah, penokohan, latar/tempat, dan alat pengiring. Seni Teater dapat di nikmati dengan indra penglihatan dan pendengaran ( audio visual ). Contoh teater yang terkenal adalah teater Koma.
5. Seni Sastra
Seni Sastra adalah seni yang mengungkapkan pengalaman jiwa dan perasaan dalam bentuk bahasa, tulisan, dan kalimat yang mengandung nilai estis untuk mendapatkan kepuasan rohani. Bentuk karya sastra dapat berupa prosa (struktur bahasanya bebas), puisi (strutur bahasanya terikat/berirama), dan drama (struktur bahasanya disusun dalam bentuk lakon atau cerita)

Akan lebih ringkas seperti berikut ini, penulis ambil contoh Program Televisi format Drama dan Film tentu akan menghasilkan penggabungan seni yang maha dahsyat seperti terurai dalam ringkasan berikut ini :
1. Unsur seni sastra yang bertutur lewat bahasa.
2. Unsur seni teater yang bercerita lewat gerak tubuh (geasture) dan mimik.
3. Unsur seni rupa yang bertutur lewat lukisan dan tulisan-tulisan atau grafis.
4. Unsur seni suara yang bertutur lewat nyayian.
5. Unsur seni musik yang bertutur lewat alunan-alunan nyiur gitar, seruling, drum dan yang lainnya.
6. Serta unsur seni arsitektur yang diwujudkan lewat setting tempat yang sangat mendukung keindahan gambar.

B. Kajian Yuridis
1. UUD 45 dan Pancasila
Kebebasan mengeluarkan pendapat ada dalam pasal 28 UUD 1945 yaitu
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Setiap warga negara perlu memahami hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat.

1. Hak, Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh perlindungan hukum

2. Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa

Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu :
1. Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat.
2. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
3. Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
4. Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
5. Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.

Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara RI.

2. UU Pendidikan Nasional
1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 38 ayat 2 dan pasal 51 ayat 1
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2006 tentang, Standar Nasional Pendidikan pasal 18 ayat dan pasal 36 ayat 2
3. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI)
4. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2006 tentang, Standar Kompetensi Kelulusan (SKL)

3. UU Perfilman Nomor 33 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 1992
Pengertian lebih lengkap dan mendalam tercantum jelas dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman di mana disebutkan bahwa yang dimaksud dengan film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandangdengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronika, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem mekanik, elektronik dan/atau lainnya. Sedangkan film maksudnya adalah film yang secara keseluruhan diproduksi oleh lembaga pemerintah atau swasta atau pengusaha film di Indonesia, atau yang merupakan hasil kerja sama dengan pengusaha film asing.

Sedangkan menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman (UU baru tentang perfilman) “Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan”. Pendefinisian UU Perfilman 2009 jauh lebih singkat, yang perlu digaris bawahi adalah film merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa. Pranata sendiri diambil dari kata “nata” (bahasa jawa) yang berarti menata artinya film mempunyai fungsi mempengaruhi orang, baik bersifat negatif ataupun positif bergantung dari pengalaman dan pengetahuan individu. Tetapi secara umum film adalah media komunikasi yang mampu mempengaruhi cara pandang individu yang kemudian akan membentuk karakter suatu bangsa. Nah, fungsi inilah yang ternyata sebagai pranata sosial, mempengaruhi tatanan sosial kemasyarakatan berbangsa dan bernegara. Sayangnya di Indonesia belum banyak film yang mampu memberi sumbangsih mendidik, film di negeri ini baru pada tatanan menghibur dan menginformasikan. Inilah tantangan Anda sebagai calon sineas muda, mampukah kita membuat film tidak hanya menghibur dan menginformasikan tetapi juga harus mendidik (menata bangsa - pranata sosial).

4. UU Penyiaran No. 32 tahun 2002
Sedangkan menurut UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 penjelasan tentang dunia broadcast terbagi menjadi 2 yakni siaran (broadcast: kamus bahasa inggris) dan penyiaran (broadcasting: kamus bahasa inggris) yang masing-masing memiliki definisi sendiri-sendiri.

Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

C. Kajian Politis
Ekonomi kreatif dan gelombang MEA adalah menjadi pijakan utama untuk mengubah tatanan suatu konsep berfikir yang baik dan cermat dalam meletakkan dasar pondasi perubahan zaman. Seorang Alvin Toffler, penulis dan mantan editor majalah Fortune, pernah meramalkan tiga gelombang dalam peradaban manusia. Apa saja gelombang tersebut?

Gelombang pertama adalah era pertanian, disusul era industri, dan kemudian era informasi. Namun ternyata prediksi tidak berakhir di sini. Gelombang selanjutnya diramalkan menuju pada era kreatif.

Era kreatif ditandai dengan berkembangnya industri kreatif yang menggunakan ide dan keterampilan individu sebagai modal utama. Jadi, industri kreatif tak lagi sepenuhnya mengandalkan modal besar dan mesin produksi. Menurut John Howkins, dalam bukunya The Creative Economy, orang-orang yang memiliki ide akan lebih kuat dibandingkan orang-orang yang bekerja dengan mesin produksi, atau bahkan pemilik mesin itu sendiri. Menurut buku Pengembangan Industri Kreatif Indonesia 2025, definisi industri kreatif sering kali merujuk pada UK Department for Culture, Media, and Sport (DCMS) Task Force 1998, lembaga yang mengelola industri kreatif di Inggris. Departemen Perindustrian RI pun kemudian menggunakan definisi yang hampir serupa.

Industri kreatif di Indonesia kemudian didefinisikan sebagai industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.

Dari definisi tersebut, pemerintah kemudian membagi industri kreatif ke dalam 14 subsektor, yakni:
1. Periklanan: jasa periklanan, termasuk produksi material iklan, kampanye relasi publik, dll.
2. Arsitektur: berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya konstruksi, dll.
3. Pasar barang seni: perdagangan barang-barang asli, unik, dan langka lewat galeri, lelang, dll.
4. Kerajinan: berkaitan dengan kreasi produk dari tenaga pengrajin yang tidak diproduksi massal.
5. Desain: terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, dll.
6. Fashion: terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan aksesori mode lainnya.
7. Video, film, dan fotografi: produksi video, film, dan jasa fotografi, termasuk proses distribusi.
8. Permainan interaktif: kreasi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, edukasi, dll.
9. Musik: kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi rekaman suara.
10. Seni pertunjukan: konten produksi pertunjukan, misal opera, musik teater, drama, tarian, dll.
11. Penerbitan dan percetakan: penulisan konten dan penerbitan buku, majalah, koran, jurnal, dll.
12. Layanan komputer dan piranti lunak: layanan komputer, olah data, piranti lunak, dll.
13. Televisi dan radio: kreasi konten acara, transmisi konten, station relay, dll.
14. Riset dan pengembangan: penemuan dan penerapan ilmu dan teknologi.

Di Indonesia sendiri, industri kreatif mulai berkembang dan memperoleh perhatian. Menurut data Studi Pemetaan Industri Kreatif 2007 dari Departemen Perdagangan RI, peran industri kreatif pada ekonomi Indonesia cukup signifikan. Besar kontribusi industri kreatif pada PDB tahun 2002-2006 rata-rata sebesar 6,3 persen dan mampu menyerap 5,4 juta tenaga kerja.

Seperti dilansir juga oleh Republika Online (10/5), menurut Menteri Perindustrian RI, M.S. Hidayat, pertumbuhan sektor industri kreatif terus didorong dan berada pada kisaran angka 7 persen setiap tahun. Bahkan, M.S. Hidayat memperkirakan industri kreatif Indonesia akan mampu menyaingi Korea Selatan pada tahun 2019.

Masyarakat Ekonomi Asean ejawantah sesunggunya dari persaingan antar negara-negara ASEAN dalam berbagai bidang kehidupan. Tepat setelah tahun 2015 berakhir, Indonesia akan menyambut pelaksanaan pasar bebas Asia Tenggara atau biasa disebut dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Indonesia tentu berharap meraup keuntungan dari pelaksanaan MEA ini. Pertama, implementasi MEA berpotensi menjadikan Indonesia sebagai pemasok energi dan bahan baku bagi industrilasasi di kawasan ASEAN karena manfaat yang diperoleh dari kekayaan sumber daya alam. Kedua, implementasi MEA memperluas pangsa pasar Indonesia ke level internasional. Pasar tunggal ASEAN ini membuka aliran barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terdidik dan terlatih. Ketiga, implementasi MEA akan mendorong masuknya investasi ke Indonesia dari dalam dan luar ASEAN.

Tiongkok adalah contoh sempurna suatu negara di dunia ini yang tidak pernah lebay bicara soal Ekonomi Kreatif, namun produk mereka merajalela di seantero dunia. Mengapa? Karena masyarakat Tiongkok tahu benar bahwa pondasi utama ekonomi yang sebenarnya adalah terletak pada praktek nilai-nilai produktivitas itu sendiri dalam perilaku ekonomi sehari-hari. Coba cari, negara mana di jagat ini yang tidak didatangi produk buatan Tiongkok? Begitupun dimasa kini, negara mana di dunia ini yang tidak didatangi manusia Tiongkok? Nyaris semuanya!

Lalu pelajaran apa yang bisa kita petik dari 10 ciri-ciri kekuatan masyarakat berekonomi sukses diatas menyongsong MEA 2015 ini? Dari 10 negara ASEAN (Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, Myanmar, Laos, Filipina, Thailand, Brunei dan Kamboja) hanya Indonesia lah yang bikin lembaga khusus untuk membidani Ekonomi Kreatif yaitu Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), yang sebelumnya ada dalam Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Sudah saatnya kita segera membenahi praktek Ekonomi Kreatif dengan pulang ke konteks nilai-nilai produktivitas yang asli dalam aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari. Etos kerja dan berekonomi masyarakat Tiongkok termasuk juga para diasporanya di seantero dunia sudah membuktikan buah suksesnya hari-hari ini. Untuk kita yang sudah terlanjur meng-glorifikasi Ekonomi Kreatif sebagai kebijakan ekonomi nasional, apakah sebelumnya sudah mengkonfirmasi kekuatan pondasi produktivitas (disiplin, hemat, sabar, berinisiatif, cermat, efektif, efisien, guyub, konsisten, ulet dan resilien) benar-benar membudaya kuat di masyarakat?

BAB IV PENUTUP
Akhirnya rumah besar itu segera diciptakan untuk menampung gelombang besar yang selama ini tidak terdeteksi atau bahakan sudah tercium aromanya, namun belum yakin untuk menasbihkan diri menciptakan Rumah Seni Audio Visual dengan pondasi yang kuat. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka perlu dikembangkan bidang keahlian baru untuk SMK/MAK yaitu:
BIDANG  KEAHLIAN :  SENI AUDIO VISUAL
PROGRAM  KEAHLIAN :  PRODUKSI SENI AUDIO VISUAL
PAKET KEAHLIAN :
1. PRODUKSI PROGRAM RADIO
2. PRODUKSI PROGRAM TELEVISI
3. PRODUKSI FILM (SINEMATOGRAFI)
4. FOTOGRAFI
5. DESAIN KOMUNIKASI VISUAL (DKV)
6. ANIMASI
7. MULTIMEDIA (JIKA MUNGKIN)

Animasi, Multimedia, Broadcast, Desain Komunikasi Visual, Film dan Fotografi segera tercipta sekat jelas tidak seperti sekarang ini yang saling tumpang tindih. Atau kekeliruan Broadcast dan Broadcasting, bukan lagi berada pada rumpun bidang keahlian Teknologi Komunikasi dan Informasi (TIK) seperti yang selama ini terjadi. Bisa saja Pemerintah dalam hal ini membuat SMK Broadcasting dan yang kemudian kurikulum diterapkan adalah bagaimana membuat sebuan transmiter dan receiver dengan daya satuannya.

Akhirnya sebagai penulis tidak ada hal yang mendasari apa pun, kecuali sebuah perbaikan dalam dunia pendidikan Indonesia yang berkemajuan dan bermartabat. Kekurangan dan kekhilafan tentu semata karena penulis, namun kebenaran dan kemutlakan itu sesuatu yang Hak datang dari Allah SWT.



:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
 DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Seni
https://id.wikipedia.org/wiki/Humaniora
http://theystory.blogspot.co.id/2012/05/pembagian-seni.html
https://www.selasar.com/ekonomi/menangkap-gelombang-ekonomi-kreatif-indonesia-di-era-mea
http://www.metrosiantar.com/2015/08/04/201588/mea-dan-dilema-ekonomi-kreatif-kita/
Mabruri, KN, Anton 2013. Manajemen Produksi Program Acara TV Format News & Sport
dan Nondrama. Jakarta: PT. Grasindo
Mabruri, KN, Anton 2013. Manajemen Produksi Program Acara TV Format Drama. Jakarta:
PT. Grasindo

No comments:
Write komentar

Kamu tertarik dengan dunia BROADCAST TV, FILMMAKING, CONTENT CREATORS, MULTIMEDIA, dari kami?
Klik Subscribe untuk update !