1. Usahakan orang menerima kehadiran Anda
www.google.com |
2. Jangan pernah memberi tips dan janji muluk
Para fotografer jurnalistik sangat tahu bahwa sekali mereka memberikan tips kepada obyeknya setelah pemotretan, itu akan menjadi tradisi yang membahayakan bagi keberlangsungan liputan foto di masa datang. Kecuali Anda datang ke suatu lokasi lalu men-set up untuk kepentingan komersil dengan melibatkan penduduk lokal, maka itu wajib bagi Anda memberikan fee, karena didasarkan untuk kepentingan komersial.
3. Bisa membedakan antara area publik, area terbatas dan area terlarang
Untuk area publik seperti jalanan dan taman, Anda tak perlu meminta ijin kepada siapapun. Namun jika Anda memotret di area terbatas seperti mal, stasiun, bandara dan semacamnya, wajib hukumnya bagi Anda untuk meminta ijin, kecuali Anda mau secara sembunyi-sembunyi mengambil gambar di lokasi tersebut. Jika Anda seorang foto jurnalis, meminta ijin akan lebih baik untuk menghindari tuntutan dari pemilik tempat. Yang jelas-jelas Anda tak bisa memotret adalah area terlarang seperti istana presiden, fasilitas militer dan fasilitas rahasia negara.
4. Hindari Memotret nude sebagai modus foto seni
Bagi sebagian fotografer hobi, memotret perempuan terutama dengan pose nude merupakan kepuasan dan kebanggaan pribadi. Namun, jika pemotretan nude tentu merugikan bagi perempuan apalagi jika perempuan tersebut memang bukan berprofesi sebagai model panas. Jika terjadi perselisihan Anda dapat terkena UU ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman yang berat.
5. Jangan Memotret minuman keras dan rokok
www.google.com |
6. Hentikan Memotret korban musibah dan kecelakaan
Adakah yang lebih manusiawi dibanding hanya menonton dan memotret korban musibah? Seandainya adegan di balik, Anda yang menjadi korban akankah Anda masih berpikir untuk memotret musibah itu? Kalau Anda bukan jurnalis atau pihak yang berkepentingan, ada baiknya ketika tidak menolong, lebih etis jika Anda menyingkir dari lokasi musibah.
7. Menghormati jalannya upacara keagamaan atau adat
www.google.com |
8. Memasukkan form kontrak rilis model dan rilis properti sebagai bagian dari perjanjian
Jika Anda seorang fotografer jurnalis, Anda tidak memerlukan kontrak perjanjian dengan obyeknya karena tujuan Anda memang bukan untuk komersil melainkan kepentingan berita. Namun lain hal jika Anda seorang fotografer komersil, Anda wajib menyertakan perjanjian bersama agar tidak terjadi hal-hal berupa tuntutan di muka hukum.
Setelah Anda memahami 8 tips ini, semoga Anda menjadi lebih waspada dan bisa menjaga diri selama memotret. Semakin sering berpetualang di luar rumah, Anda akan semakin menjadi fotografer yang bisa menempatkan diri.
Selamat memotret.
Sumber Literasi :
https://www.bernas.id/53759-etika-dalam-memotret-jadilah-fotografer-etis-nomor-6-penting.html
==================
Sebelum kami memposting ulang tulisan ini, kami menelaah sejauh mana tulisan dari www.bernas.id ini ditulis. Sebelum itu kami mohon ijin berbagi tulisan ini kepada komunitas blogger kami, sebagai bentuk berbagi pengetahuan yang cukup penting. Terima kasih sebelumnya kami ucapkan. Salam
No comments:
Write komentar