meta keyword --->

Monday, 29 October 2018

Regulasi Dan Aturan Menerbangkan Drone Di Indonesia

Drone atau istilah resminya ‘pesawat udara tanpa awak’ memang sedang populer-populernya sekarang. Hobbyist, Preofessional Movie Maker, maupun kalangan instansi negara mulai menggantungkan kebutuhan aerial image mereka pada drone ini. Tapi pertanyaannya adalah: apakah kita sudah benar-benar siap untuk menerbangkan drone?

Pertama, drone adalah ‘alat berbahaya’. Kok bisa?
Ini adalah teknologi dimana masyarakat sipil bisa memiliki kemungkinan tak terbatas untuk melakukan apapun dari jarak jauh. Mulai dari memotret, menyirami perkebunan, pemetaan, pengiriman barang, dll – yang dulunya hanya instansi-instansi tertentu yang diijinkan.

Sekarang karena semua orang sudah punya sendiri-sendiri, bisa bayangkan apabila drone yang seharusnya untuk memotret dialih fungsikan ke hal lain? Berbahaya kah?

Dan apabila pemuda-pemuda (yang mungkin anak/teman Anda) tiba-tiba kehilangan kontrol atas drone-nya, sehingga merusak property, atau bahkan mencederai orang lain, sudah siapkah mereka dengan konsekuensinya?

Drone adalah simbol perubahan. Memungkinkan kita untuk selangkah lebih maju, namun pada saat yang sama juga memungkinkan kita (baik sengaja atau tidak sengaja) untuk merugikan orang lain. Karena itu sambil menunggu teknologi drone yang lebih aman dan menunggu regulasi yang lebih detail, kita selayaknya untuk: FLY RESPONSIBLY (terbangkan drone dengan penuh tanggung jawab).

PERMEN No. 90 Tahun 2015

Mei 2015 lalu, Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri yang membahas regulasi umum dari drone. Bisa Anda baca di link berikut http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2015/PM_90_Tahun_2015.pdf

No Fly Zones
Dari Peraturan Menteri tersebut, kita bisa mendapatkan area-area yang sangat dilarang untuk menerbangkan drone, yang meliputi:
  • Kawasan Udara Terlarang (prohibited area): kawasan udara yang tidak diijinkan sama sekali untuk lewati oleh pesawat udara apapun.
  • Kawasan Udara Terbatas (restricted area): kawasan udara yang digunakan untuk kepentingan negara saja, yang jika sudah tidak aktif bisa digunakan untuk sipil.
  • Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP): wilayah sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan penerbangan.
Sementara dari jalur udara sendiri, drone juga tidak diijinkan terbang di:
  • Controlled Airspace: jalur udara yang digunakan untuk pelayanan penerbangan.
  • Uncontrolled Airspace di atas 150m – pada jalur udara yang tidak dijadikan pelayanan penerbangan pun, drone tidak diperkenankan terbang di atas 150m.
Selain itu, perlengkapan yang digunakan pada drone juga mempengaruhi prosedur yang harus dilalui sang pilot. Drone dengan kamera yang digunakan untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan, mengharuskan sang pilot untuk memiliki surat izin dari instansi yang berwenang dan Pemda dari wilayah yang akan dipotret.

Sementara drone yang digunakan untuk pertanian (penyemprotan hama dan penyebaran benih) hanya boleh digunakan di area pertanian/perkebunan.

Regulasi dari pemerintah ini memang belum cukup detail, mulai dari lisensi pilot, jarak aman antara drone dengan makhluk hidup lain, hingga sanksi-sanksi apa yang akan dikenakan pada pelanggar. Namun, kita bisa berharap sesuatu yang lebih jelas akan datang ke depannya


Bagaimana untuk FLY RESPONSIBLY



  • Periksa kondisi drone sebelum terbang: propeller, baterai, kelancaran sinyal, dan part-part lain yang bisa mempengaruhi terbangnya sebuah drone.
  • Latihlah kemampuan piloting Anda, bila perlu ikuti training lisesnsi pilot drone yang diadakan instansi-instansi seperti APDI  (Asosiasi Pengguna Drone Indonesia).
  • Selalu terbang di area yang terbuka, yang cukup jauh dari kerumunan orang maupun property dan bangunan lain.
  • Periksa kondisi cuaca sebelum terbang. Cuaca berangin sangat tidak disarankan.
  • Semua drone sudah dibantu dengan GPS, tunggu hingga mendapat sinyal kuat dari GPS sebelum terbang.
  • Sesuai dengan aturan dari Menteri Perhubungan, jangan terbang di ketinggian lebih dari 150m.
  • Terbanglah hanya ketika Anda “sadar”. No Alcohol, No Drugs, No Ngantuk.
  • Pastikan drone tidak luput dari pandangan Anda, jika perlu ajak teman Anda untuk melihat posisi drone. Masih ada selisih/delay antara liveview dengan kondisi drone sebenarnya.
  • Meskipun beberapa drone sudah dilengkapi dengan autopilot, auto take off, maupun autolanding, pastikan Anda tidak terlalu tergantung pada sistem auto dan bisa mengendalikan drone manually di kondisi apapun.
  • Minta ijin kepada warga sekitar atau pihak yang dianggap bertanggung jawab sebelum Anda menerbangkan drone di area tersebut.
  • Jangan terbang di area sensitif pemerintah seperti bandara, penjara, kantor kenegaraan, dll. Di beberapa drone (seperti DJI) sudah terdapat geo system yang akan memberi tahu jika kita terbang di area yang terbatas/terlarang.
  • Sebisa mungkin, pastikan drone berjarak paling tidak 50m dari property atau kerumunan masyarakat.
  • Terakhir, jika penerbangan drone kita terlanjur merugikan orang lain, pastikan Anda bertanggung jawab ke semua pihak yang terkait.
Di Indonesia memang belum ada himbauan detail mengenai aturan menerbangkan drone seperti list di atas. Namun kita bisa berkaca pada beberapa negara lain yang sudah siap, salah satunya adalah di negara-negara UK, yang menghimbau warga negaranya melalui video seperti berikut:


Sumber Literasi : 
https://www.plazakamera.com/regulasi-dan-aturan-menerbangkan-drone-di-indonesia/


==================
Sebelum kami memposting  ulang tulisan ini, kami menelaah sejauh mana tulisan dari www.plazakamera.com ini ditulis. Sebelum itu kami mohon ijin berbagi tulisan ini kepada komunitas blogger kami, sebagai bentuk berbagi pengetahuan yang cukup penting. Terima kasih sebelumnya kami ucapkan. Salam

No comments:
Write komentar

Kamu tertarik dengan dunia BROADCAST TV, FILMMAKING, CONTENT CREATORS, MULTIMEDIA, dari kami?
Klik Subscribe untuk update !