1.1. PENGERTIAN FILM
Sebelum kita membahas jenis-jenis film ada baiknya mari kita telaah kembali apa
pengertian film. Ada beberapa pengertian tentang film. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, terbitan Balai Pustaka (1990 : 242), film adalah selaput tipis yang dibuat dari seluloid untuk tempat gambar negatif (yang akan dibuat potret) atau untuk tempat gambar positif (yang akan dimainkan di bioskop). Film juga diartikan sebagai lakon (cerita) gambar hidup. Dari definisi yang pertama, kita dapat membayangkan film sebagai sebuah benda yang sangat rapuh, ringkih, hanya sekeping Compact Disc (CD). Sedangkan film diartikan sebagai lakon artinya adalah film tersebut merepresentasikan sebuah cerita dari tokoh tertentu secara utuh dan berstruktur.
Pengertian lebih lengkap dan mendalam tercantum jelas dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman di mana disebutkan bahwa yang dimaksud dengan film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronika, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem mekanik, elektronik dan/atau lainnya. Sedangkan film maksudnya adalah film yang secara keseluruhan diproduksi oleh lembaga pemerintah atau swasta atau pengusaha film di Indonesia, atau yang merupakan hasil kerja sama dengan pengusaha film asing.
Sedangkan menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman (UU baru tentang perfilman) “Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan”. PendefinisianUU Perfilman 2009 jauh lebih singkat, yang perlu digaris bawahi adalah film merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa. Pranata sendiri diambil dari kata “nata” (bahasa jawa) yang berarti menata artinya film mempunyai fungsi mempengaruhi orang, baik bersifat negatif ataupun positif bergantung dari pengalaman dan pengetahuan individu. Tetapi secara umum film adalah media komunikasi yang mampu mempengaruhi cara pandang individu yang kemudian akan membentuk karakter suatu bangsa. Nah, fungsi inilah yang ternyata sebagai pranata sosial, mempengaruhi tatanan sosial kemasyarakatan berbangsa dan bernegara. Sayangnya di Indonesia belum banyak film yang mampu memberi sumbangsih mendidik, film di negeri ini baru pada tatanan menghibur dan menginformasikan. Inilah tantangan Anda sebagai calon sineas muda, mampukah kita membuat film tidak hanya menghibur dan menginformasikan tetapi juga harus mendidik (menata bangsa - pranata sosial).
1.2. JENIS-JENIS FILM
Jenis film berdasarkan bahan pembuatnya dibedakan menjadi jenis film 8 mm, 16 mm, 35 mm, 70 mm. Jenis film 8 mm dan 16 mm banyak digunakan untuk memproduksi filmfilm pendidikan dan penerangan serta dokumentasi pada zamannya. Untuk kepentingan rumah tangga banyak menggunakan film 8 mm. Sedangkan film untuk diputar di gedunggedung bioskop menggunakan film jenis 35 mm dan 70 mm. Sedangkan film berdasarkan proses produksinya, Heru Effendy dalam bukunya Mari Membuat Film (Konfiden, 2002) membagi jenis film menjadi 4 antara lain :
1. Film dokumenter
2. Film cerita pendek (short films)
3. Film cerita panjang (feature-length films)
4. Film-film jenis lain : profil perusahaan (corporate profile), iklan televisi (tv commercial/tvc), program televisi (tv programme), dan video klip (music video).
Menurut Himawan Pratista dalam bukunya Memahami Film
(Homerian Pustaka, 2008) membagi jenis film menjadi 3 jenis
yakni:
1. Film Dokumenter
2. Film Fiksi
3. Film Eksperimental (abstrak)
Diambil dari Buku Penulisan Naskah TV Format Drama
[BUKU Broadcast: Panduan Penulisan Naskah TV (untuk Format Acara TV Drama)]